Forum ini merupakan kegiatan diskusi oleh mahasiswa dan dosen. Mahasiswa mengajukan pertanyaan atau pendapat tentang materi pertemuan 1 & 2 ini, kemudian mahasiswa lainnya silakan memberikan tanggapan terkait dengan diskusi yang diajukan. Dosen pun bisa memberikan tanggapan terkait dengan setiap diskusi yang terlontar dalam forum ini
Diskusi tentang materi pertemuan 1 & 2
Jumlah balasan: 30
Sebagai balasan Ir. I Ketut Adhimastra, M.Erg. Adhimastra
Re: Diskusi tentang materi pertemuan 1 & 2
oleh Donatus mikael umbu datu -
Nama : Donatus Mikael Umbu datu (0191010016)
1. Jika seorang arsitek melakukan tindak pidana contohnya mengambil gambar kerja arsitek lain tanpa perizinan pihak tersebut.apa sanksi dari IAI untuk arsitek tersebut ?
2. apa fungsi dari surat kontrak kerja ?
Sebagai balasan Donatus mikael umbu datu
Re: Diskusi tentang materi pertemuan 1 & 2
Ijin pak dosen
Saya savio zakarias kiha. Nim: 0201010005
Saya savio zakarias kiha. Nim: 0201010005
ijin untuk menjawan pertanyaan dari teman saya
Tententang mengambil atau menjiblak hasil karya orang tanpa ijin.
Menurut yang saya dapat dari internet Karya Arsitektur termasuk salah satu Ciptaan yang dilindungi menurut Pasal 40 ayat (1) huruf h Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UUHC 2014”). Dalam bagian Penjelasan disebutkan bahwa yang dimaksud dengan "karya arsitektur" antara lain, wujud fisik bangunan, penataan letak bangunan, gambar rancangan bangunan, gambar teknis bangunan, dan model atau maket bangunan.
Mengenai apakah perbuatan tersebut termasuk pelanggaran hukum perdata atau pidana, dapat disampaikan bahwa dengan adanya aturan mengenai sanksi pidana dalam UUHC 2014, maka pelanggaran tersebut termasuk tindak pelanggaran hukum pidana. Jika terbukti ada pelanggaran hak cipta sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Pasal 9 ayat (3) UUHC 2014, maka orang yang melakukan pelanggaran bisa dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 113 angka (3) UUHC 2014 sebagai berikut:
Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dan pertanyaan ke dua mengenai apa fungsi surat kontrak kerja
Menurut yang saya dapat
Surat tersebut bisa digunakan untuk pembangunan proyek properti atau sejenisnya.
Melansir berbagai sumber, surat perjanjian kontrak kerja atau SPK akan mengikat kedua belah pihak yang sudah bersepakat.
Hal ini untuk melaksanakan perjanjian yang akan saling menguntungkan kedua belah pihak atau sesuai dengan rincian–rincian yang ada dalam surat perjanjian tersebut.
Tanpa adanya surat perjanjian kerja semacam ini, maka kedua belah pihak bisa saling mengingkari tanpa dikenakan sanksi hukum.
Sekian jawaban atau pendapat saya kengenai pertanyaan Dari teman saya
Terimakasih🙏
Tententang mengambil atau menjiblak hasil karya orang tanpa ijin.
Menurut yang saya dapat dari internet Karya Arsitektur termasuk salah satu Ciptaan yang dilindungi menurut Pasal 40 ayat (1) huruf h Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UUHC 2014”). Dalam bagian Penjelasan disebutkan bahwa yang dimaksud dengan "karya arsitektur" antara lain, wujud fisik bangunan, penataan letak bangunan, gambar rancangan bangunan, gambar teknis bangunan, dan model atau maket bangunan.
Mengenai apakah perbuatan tersebut termasuk pelanggaran hukum perdata atau pidana, dapat disampaikan bahwa dengan adanya aturan mengenai sanksi pidana dalam UUHC 2014, maka pelanggaran tersebut termasuk tindak pelanggaran hukum pidana. Jika terbukti ada pelanggaran hak cipta sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Pasal 9 ayat (3) UUHC 2014, maka orang yang melakukan pelanggaran bisa dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 113 angka (3) UUHC 2014 sebagai berikut:
Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dan pertanyaan ke dua mengenai apa fungsi surat kontrak kerja
Menurut yang saya dapat
Surat tersebut bisa digunakan untuk pembangunan proyek properti atau sejenisnya.
Melansir berbagai sumber, surat perjanjian kontrak kerja atau SPK akan mengikat kedua belah pihak yang sudah bersepakat.
Hal ini untuk melaksanakan perjanjian yang akan saling menguntungkan kedua belah pihak atau sesuai dengan rincian–rincian yang ada dalam surat perjanjian tersebut.
Tanpa adanya surat perjanjian kerja semacam ini, maka kedua belah pihak bisa saling mengingkari tanpa dikenakan sanksi hukum.
Sekian jawaban atau pendapat saya kengenai pertanyaan Dari teman saya
Terimakasih🙏
Sebagai balasan Savio Zakarias Kiha 0201010005
Re: Diskusi tentang materi pertemuan 1 & 2
Tanggapan yang oke dari Savio ZK....... silakan Donatus Mikael Umbu datu (0191010016) menanggapi balik dari tanggapan Savio (bila saudara Umbu kurang puas)
Sebagai balasan Savio Zakarias Kiha 0201010005
Re: Diskusi tentang materi pertemuan 1 & 2
oleh Donatus mikael umbu datu -
Pas saudara🙏
Terimakasih buat jawabannya
Terimakasih buat jawabannya
Sebagai balasan Donatus mikael umbu datu
Re: Diskusi tentang materi pertemuan 1 & 2
Nama : Matilde Lidia Ardu
Nim:0211010009
Izin menjawab pertanyaan kedua yaitu "apa Fungsi dari surat kontrak"
Saya sedikit mau menjawab bahwa Di dalam sebuah proyek terdapat beberapa hal yang perlu disetujui bersama dengan klien. Dengan menuliskan apa saja yang ingin dijadikan sebuah kesepakatan bersama maka bisa menyebutkan dengan jelas tentang proyek apa yang ingin dikerjakan beserta batasan lingkup dari proyek tersebut.
Dengan menjelaskan secara mendetail pada surat kontrak kerja proyek maka kita bisa menyampaikan apa saja yang menjadi tanggung jawab di dalam sebuah proyek sehingga klien juga bisa menjadi mengerti apa saja pekerjaan dan tujuan dari proyek yang akan dijalankan.
Sekiranya bisa diterima 🙏
Nim:0211010009
Izin menjawab pertanyaan kedua yaitu "apa Fungsi dari surat kontrak"
Saya sedikit mau menjawab bahwa Di dalam sebuah proyek terdapat beberapa hal yang perlu disetujui bersama dengan klien. Dengan menuliskan apa saja yang ingin dijadikan sebuah kesepakatan bersama maka bisa menyebutkan dengan jelas tentang proyek apa yang ingin dikerjakan beserta batasan lingkup dari proyek tersebut.
Dengan menjelaskan secara mendetail pada surat kontrak kerja proyek maka kita bisa menyampaikan apa saja yang menjadi tanggung jawab di dalam sebuah proyek sehingga klien juga bisa menjadi mengerti apa saja pekerjaan dan tujuan dari proyek yang akan dijalankan.
Sekiranya bisa diterima 🙏
Sebagai balasan Donatus mikael umbu datu
Re: Diskusi tentang materi pertemuan 1 & 2
oleh Framel 0181010011 -
Saudara Donatus Mikael Umbu datu tanggapan saya mengenai apa sanksi dari IAI untuk seorang arsitek yg mengambil hasil karya dari arsitek lain hukumnya itu berupa sanksi sosial yg kemaren sudah di jelaskan pak Adi pada pertemuan pertama tentang hukum pranata pembangunan.
Terima kasih
Terima kasih
Sebagai balasan Framel 0181010011
Re: Diskusi tentang materi pertemuan 1 & 2
@Framel ........dijawab dong apa sangsinya menurut FRamel, semoga saja framel masih ingat
Sebagai balasan Ir. I Ketut Adhimastra, M.Erg. Adhimastra
Re: Diskusi tentang materi pertemuan 1 & 2
Selamat siang pak
Saya atas nama Savio Zakarias kiha. Nim: 0201010005,
Saya atas nama Savio Zakarias kiha. Nim: 0201010005,
ijin bertanya pak
Mengenai pertemuan kedua kemarin tentang surat kontrak kerja, sperti yang bapak sudah jelaskan bahwa dalam surat kontrak kerja sudah ad batas waktu yang sudah di tentukan, jika melewati batas waktu perjanjian dalam suatu pekerjaan maka akan mendapatkan denda,
Mengenai pertemuan kedua kemarin tentang surat kontrak kerja, sperti yang bapak sudah jelaskan bahwa dalam surat kontrak kerja sudah ad batas waktu yang sudah di tentukan, jika melewati batas waktu perjanjian dalam suatu pekerjaan maka akan mendapatkan denda,
Yang menjadi pertanyaan saya, bagaimana jika proyeknya habis di tengah masa kerja dan belum mencapai batas waktunya? Apakah mendapatkan bonus?, dan ketika melewati batas kontrak dan perancangan belum selesai, sanksi atau denda seperti apa yang di dapatkan pak jika melanggar batas dalam kontrak kerja?
Sekian pertanyaan saya, dan terimakasih🙏
Sebagai balasan Ir. I Ketut Adhimastra, M.Erg. Adhimastra
Re: Diskusi tentang materi pertemuan 1 & 2
oleh MUHAMAD Eko 0201010010 -
Ijin bertanya pak
-Dalam hukum pranata pembangunan hal- hal apa saja yg perlu di perhatikan dalam membangun suatu bangunan ?
-sebelum melaksanakan suatu pembabungan mesti di butukan surat kontrak kerja yang menjadi pertanyaan saya dampak hal apa saja yang terjadi jika dalam membangun tidak adanya surat kontrak kerja ?
Sebagai balasan Ir. I Ketut Adhimastra, M.Erg. Adhimastra
Re: Diskusi tentang materi pertemuan 1 & 2
oleh Framel 0181010011 -
Di dalam hukum pranata pembangunan terdapat 4 unsur yaitu
Manusia, sumber daya alam, modal dan teknologi.
Bagaimana jika salah satu unsur tersebut tidak ada. misalnya teknologi tidak ada, yg ada hanya manusia, SDA dan modal.
Apakah pembangunan masih tetap berjalan atau gimana pak?
Manusia, sumber daya alam, modal dan teknologi.
Bagaimana jika salah satu unsur tersebut tidak ada. misalnya teknologi tidak ada, yg ada hanya manusia, SDA dan modal.
Apakah pembangunan masih tetap berjalan atau gimana pak?
Sebagai balasan Framel 0181010011
Re: Diskusi tentang materi pertemuan 1 & 2
oleh Framel 0181010011 -
NAMA: EVALDUS FRAMEL RONGGO
NIM: 0181010011
Di dalam hukum pranata pembangunan terdapat 4 unsur yaitu
Manusia, sumber daya alam, modal dan teknologi.
Bagaimana jika salah satu unsur tersebut tidak ada. misalnya teknologi tidak ada, yg ada hanya manusia, SDA dan modal.
Apakah pembangunan masih tetap berjalan atau gimana pak?
NIM: 0181010011
Di dalam hukum pranata pembangunan terdapat 4 unsur yaitu
Manusia, sumber daya alam, modal dan teknologi.
Bagaimana jika salah satu unsur tersebut tidak ada. misalnya teknologi tidak ada, yg ada hanya manusia, SDA dan modal.
Apakah pembangunan masih tetap berjalan atau gimana pak?
Sebagai balasan Framel 0181010011
Re: Diskusi tentang materi pertemuan 1 & 2
@Framel ke empat unsur dimaksud tentunya merupakan unsur yang harus ada dalam pranata pembangunan. Jika salah satu tiada maka pembangunan pun menjadi tiada.
Sebagai balasan Ir. I Ketut Adhimastra, M.Erg. Adhimastra
Re: Diskusi tentang materi pertemuan 1 & 2
oleh PILI PANGGALIMU 0201010002 -
Nama : pili panggalimu
Nim : 0201010002
Dalam sebuah kontrak pasti ada yang namanya perjanjian, dan jika kita melanggar perjanjian itu sdah pasti ada sanksin nya,
Dan pertnyaan saya pak,
apa kita kena sanksi apabila belum ada tanda tangan kontrak secara resmi tertulis antara kedua belah pihak klien dan perusahaan, walaupun klien sudah datang beberapa kali ke kantor?
Dan bagaimna jika kita bekerja dengan tanpa adanya surat kontrak??, Terima kasih
Nim : 0201010002
Dalam sebuah kontrak pasti ada yang namanya perjanjian, dan jika kita melanggar perjanjian itu sdah pasti ada sanksin nya,
Dan pertnyaan saya pak,
apa kita kena sanksi apabila belum ada tanda tangan kontrak secara resmi tertulis antara kedua belah pihak klien dan perusahaan, walaupun klien sudah datang beberapa kali ke kantor?
Dan bagaimna jika kita bekerja dengan tanpa adanya surat kontrak??, Terima kasih
Sebagai balasan PILI PANGGALIMU 0201010002
Re: Diskusi tentang materi pertemuan 1 & 2
oleh Eurico De Jesus 0191010009 -
Nama : Eurico de jesus
Nim : 0191010009
1. Selamat sore Pak Bagaimana kalo surat kontrak dari pihak pertama hilang dan pihak yang kedua tidak mau bayar uang tahap dua dan selanjutnya karna tidak ada bukti dari pihak satu yang dinyatakan bahwa baru bayar tahap satu ?
Nim : 0191010009
1. Selamat sore Pak Bagaimana kalo surat kontrak dari pihak pertama hilang dan pihak yang kedua tidak mau bayar uang tahap dua dan selanjutnya karna tidak ada bukti dari pihak satu yang dinyatakan bahwa baru bayar tahap satu ?
Sebagai balasan Ir. I Ketut Adhimastra, M.Erg. Adhimastra
Re: Diskusi tentang materi pertemuan 1 & 2
oleh Arifanto Sanjoyo -
Omswastu selamat sore pak🙏
Saya atas nama: ARIFANTO SANJOYO
Nim:0191010003
Ingin memberikan tanggapan lain terkait dua pertanyaan dari teman saya Donatus umbi datu pak..
1.tindak pidana apa yang diberikan kepada seseorang yang telah meniru/menjiplak gambar kerja orang lain??
Meniru Desain Arsitektur Bisa Dipidana,saya telah melakukan pencarian/searching google dan mengambil salah satu contoh tindakan pelanggaran kode etik hak cipta yaitu salah satunya adalah Kemiripan gambar desain gedung baru DPR dengan gedung parlemen di Chile.
Desain Gedung Baru Dewan Perwakilan Rakyat ternyata mirip dengan gedung parlemen Chile. Konsultan Hak Karya Intelektual Ari Juliono Gema menyatakan kemiripan desain arsitektur dapat dikenakan sanksi pidana. Sebab, desain arsitektur masuk ke dalam perlindungan hak cipta di UU Hak Cipta no 19 di tahun 2002.
"Tapi sebelumnya perlu dibuktikan apakah memang memiliki kesamaan secara keseluruhan atau hanya hal pokoknya," kata Ari Juliono,Menurut Ari satu karya tidak dapat langsung dikatakan melanggar hak cipta. Terdapat dua hal yang harus diklarifikasi dan dibuktikan untuk mengatakan satu karya desain arsitektur dianggap mencontek. Pertama, pembuktian seberapa jauh kesamaan ciri karyanya. "Kalau ternyata pernah melihat dan jadi terinspirasi sehingga sama desainnya itu bisa dibilang menjiplak,"jelasnya.
Kedua, perlu dilihat kemungkinan asal desainer karya arsitektur tersebut. "Bisa jadi ternyata perusahaan desainernya sama atau ada keterkaitan antara desainer,"tambah Ari.
UU Hak Cipta no 19 tahun 2002, lanjutnya lagi, berlaku untuk semua ciptaan yang tidak hanya menjadi milik negara dan badan hukum. Pihak swasta ataupun negara, dapat mengajukan gugatan apabila memang merasa karyanya dijiplak. "Itu bisa sepanjang kedua negara sama-sama menjadi peserta perjanjian multilateral untuk hak cipta,"jelasnya.
Undang-undang yang berlaku di Indonesia, kata Ari, merupakan ratifikasi dari konvensi internasional terkait dengan hak cipta pula. Indonesia dan juga Chile termasuk menjadi salah satu negara yang telah meratifikasi konvensi tersebut
Apabila seseorang atau lembaga tertentu terbukti bersalah memperbanyak, meniru tanpa ijin maka ia dapat dikenakan pidana penjara maksimal 7 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. "Juga bisa tuntutan berupa kerugian materiil yang besarannya bebas tergantung tuntutan,"jelas Ari.
2.Apa fungsi dari surat kontrak kerja?
surat kontrak kerja berfungsi Menyebutkan secara rinci hak dan kewajiban antara pihak pertama dan pihak kedua,yang dalam hal ini antara klien dan kontraktor atau antara klien dan arsitek. Membentuk ekspektasi dan menjadi pedoman kedua belah pihak dalam menjalani kerja sama tersebut..
Sekian tanggapan saya pak TERIMAKASIH🙏
Saya atas nama: ARIFANTO SANJOYO
Nim:0191010003
Ingin memberikan tanggapan lain terkait dua pertanyaan dari teman saya Donatus umbi datu pak..
1.tindak pidana apa yang diberikan kepada seseorang yang telah meniru/menjiplak gambar kerja orang lain??
Meniru Desain Arsitektur Bisa Dipidana,saya telah melakukan pencarian/searching google dan mengambil salah satu contoh tindakan pelanggaran kode etik hak cipta yaitu salah satunya adalah Kemiripan gambar desain gedung baru DPR dengan gedung parlemen di Chile.
Desain Gedung Baru Dewan Perwakilan Rakyat ternyata mirip dengan gedung parlemen Chile. Konsultan Hak Karya Intelektual Ari Juliono Gema menyatakan kemiripan desain arsitektur dapat dikenakan sanksi pidana. Sebab, desain arsitektur masuk ke dalam perlindungan hak cipta di UU Hak Cipta no 19 di tahun 2002.
"Tapi sebelumnya perlu dibuktikan apakah memang memiliki kesamaan secara keseluruhan atau hanya hal pokoknya," kata Ari Juliono,Menurut Ari satu karya tidak dapat langsung dikatakan melanggar hak cipta. Terdapat dua hal yang harus diklarifikasi dan dibuktikan untuk mengatakan satu karya desain arsitektur dianggap mencontek. Pertama, pembuktian seberapa jauh kesamaan ciri karyanya. "Kalau ternyata pernah melihat dan jadi terinspirasi sehingga sama desainnya itu bisa dibilang menjiplak,"jelasnya.
Kedua, perlu dilihat kemungkinan asal desainer karya arsitektur tersebut. "Bisa jadi ternyata perusahaan desainernya sama atau ada keterkaitan antara desainer,"tambah Ari.
UU Hak Cipta no 19 tahun 2002, lanjutnya lagi, berlaku untuk semua ciptaan yang tidak hanya menjadi milik negara dan badan hukum. Pihak swasta ataupun negara, dapat mengajukan gugatan apabila memang merasa karyanya dijiplak. "Itu bisa sepanjang kedua negara sama-sama menjadi peserta perjanjian multilateral untuk hak cipta,"jelasnya.
Undang-undang yang berlaku di Indonesia, kata Ari, merupakan ratifikasi dari konvensi internasional terkait dengan hak cipta pula. Indonesia dan juga Chile termasuk menjadi salah satu negara yang telah meratifikasi konvensi tersebut
Apabila seseorang atau lembaga tertentu terbukti bersalah memperbanyak, meniru tanpa ijin maka ia dapat dikenakan pidana penjara maksimal 7 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. "Juga bisa tuntutan berupa kerugian materiil yang besarannya bebas tergantung tuntutan,"jelas Ari.
2.Apa fungsi dari surat kontrak kerja?
surat kontrak kerja berfungsi Menyebutkan secara rinci hak dan kewajiban antara pihak pertama dan pihak kedua,yang dalam hal ini antara klien dan kontraktor atau antara klien dan arsitek. Membentuk ekspektasi dan menjadi pedoman kedua belah pihak dalam menjalani kerja sama tersebut..
Sekian tanggapan saya pak TERIMAKASIH🙏
Sebagai balasan Arifanto Sanjoyo
Re: Diskusi tentang materi pertemuan 1 & 2
Tanggapan yang ok, hanya perlu di perjelas dalam menentukan "plagiat" saat hanya terinspirasi tersebut.
Sebagai balasan Ir. I Ketut Adhimastra, M.Erg. Adhimastra
Re: Diskusi tentang materi pertemuan 1 & 2
Nama : I Wayan Sukma Wijaya
Nim : 20200230049
Saya ijin bertanya pak terkait pemaparan materi 1dan 2
1.Didalam surat kontrak ada yang namanya lumpsum, Lumpsum adalah salah satu dari beberapa jenis metode pembayaran yang sering digunakan dalam berbagai transaksi. Umumnya, transaksi lump sum dilakukan dalam proses pengadaan. yang menjadi pertanyaan saya adalah: Apa yang menjadi keuntungan bagi pemilik proyek dengan adanya kontrak lumpsum?
2.Terkait Hukum Pranata Pembangunan dalam ARSITERTUR, Apa fungsi dari Kode Etik arsitek dan Kaidah Tata Laku profesi arsitek?
Nim : 20200230049
Saya ijin bertanya pak terkait pemaparan materi 1dan 2
1.Didalam surat kontrak ada yang namanya lumpsum, Lumpsum adalah salah satu dari beberapa jenis metode pembayaran yang sering digunakan dalam berbagai transaksi. Umumnya, transaksi lump sum dilakukan dalam proses pengadaan. yang menjadi pertanyaan saya adalah: Apa yang menjadi keuntungan bagi pemilik proyek dengan adanya kontrak lumpsum?
2.Terkait Hukum Pranata Pembangunan dalam ARSITERTUR, Apa fungsi dari Kode Etik arsitek dan Kaidah Tata Laku profesi arsitek?
Sebagai balasan i wayan sukma wijaya 20200230049
Re: Diskusi tentang materi pertemuan 1 & 2
oleh PILI PANGGALIMU 0201010002 -
Selamat sore Pak, izin menjawab dri pertanyaan teman saya. Pertanyaan yang nomor 2, terkait kode etik dan tata laku profesi arsitek
Setalah saya search di google saya mendapat jawaban
Kode Etik dan Kaidah Tata Laku Profesi
Merupakan penataran wajib bagi calon Anggota IAI untuk mengikuti orientasi pengenalan tentang Kode Etik Arsitek dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek.
Penataran ini juga dapat diikuti oleh anggota IAI yang ingin mengetahui perkembangan terkini tentang kasus-kasus profesi berikut penyelesaiannya. Penataran ini mengetengahkan standar kaidah tata laku yang hendaknya ditaati dan dipatuhi oleh para anggotanya. Dan diterapkan pada semua kegiatan profesional, semua tingkatan anggota tanpa terkecuali, dimana pun mereka berpraktek.
Kode Etik Arsitek dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek ini menunjukkan kewajiban dan tanggung jawab anggota IAI kepada masyarakat umum dan para pengguna jasa, disamping menekankan agar anggota IAI senantiasa mengembangkan wawasan arsitektur dan seni budaya serta kearifan arsitek yang bermartabat.
Terima kasih
Setalah saya search di google saya mendapat jawaban
Kode Etik dan Kaidah Tata Laku Profesi
Merupakan penataran wajib bagi calon Anggota IAI untuk mengikuti orientasi pengenalan tentang Kode Etik Arsitek dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek.
Penataran ini juga dapat diikuti oleh anggota IAI yang ingin mengetahui perkembangan terkini tentang kasus-kasus profesi berikut penyelesaiannya. Penataran ini mengetengahkan standar kaidah tata laku yang hendaknya ditaati dan dipatuhi oleh para anggotanya. Dan diterapkan pada semua kegiatan profesional, semua tingkatan anggota tanpa terkecuali, dimana pun mereka berpraktek.
Kode Etik Arsitek dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek ini menunjukkan kewajiban dan tanggung jawab anggota IAI kepada masyarakat umum dan para pengguna jasa, disamping menekankan agar anggota IAI senantiasa mengembangkan wawasan arsitektur dan seni budaya serta kearifan arsitek yang bermartabat.
Terima kasih
Sebagai balasan PILI PANGGALIMU 0201010002
Re: Diskusi tentang materi pertemuan 1 & 2
Teman anda itu siapa dik Pili ? Sebut dong namanya kan sudah ada namannya. Kalau disebut hanya "teman" saja .....itu gk jelas jadinya
Sebagai balasan i wayan sukma wijaya 20200230049
Re: Diskusi tentang materi pertemuan 1 & 2
oleh I Wayan Agus Sanjaya Putra -
Nama : I Wayan Agus Sanjaya Putra
NIM: 20200230026
ijin pak saya menjawab pertanyaan dari "I Wayan Sukma Wijaya"
1. Apa yang menjadi keuntungan bagi pemilik proyek dengan adanya kontrak lumpsum?
jawaban:
Di dalam surat kontrak terdapat kontrak lumpsum yang dapat menguntungkan bagi pemilik proyek adalah
1. Karena seluruh poin-poin perjanjian kinerja proyek sudah tertulis dalam kontrak, maka pemilik proyek menjadi lebih mudah pengendalian proyek yang digarap kontraktor.
2. Proses pemilihan kontraktor menjadi lebih mudah karena kontraktor yang mengajukan penawaran harga sudah melihat isi kontrak yang dibuat oleh pemilik proyek. Artinya, kontraktor dinilai sepakat dengan daftar biaya yang diberikan pemilik proyek, termasuk biaya risiko kerugian tak terduga.
3. Peluang terjadinya penambahan maupun pengurangan sumber daya proyek menjadi kecil. Hal ini karena jangka waktu pelaksanaan dan ruang lingkup proyek sudah bersifat tetap dan tertulis dalam kontrak yang sudah disepakati di awal.
4. Proses pencarian dana baik dari pihak pemilik proyek maupun pihak kontraktor otomatis lebih cepat karena proses evaluasi nilai proyek oleh institusi perbankan juga lebih mudah.
5. Ritme hubungan kerja antara pemilik proyek dan kontraktor pun menjadi lebih dinamis. Hal ini lantaran kedua belah pihak sudah menyepakati hak, tugas, dan tanggung jawab apa saja yang harus dijalani selama proyek berlangsung.
6. Sistem pembayaran anggaran proyek menjadi lebih jelas. Pihak pemilik proyek tidak diharuskan membayar seluruh anggaran proyek sekaligus di muka. Melainkan, jadwal pengiriman anggaran dilakukan sesuai termin yang sudah disepakati bersama di dalam kontrak. Hasilnya, kedua belah pihak dapat mengendalikan cash flow secara dinamis sesuai jadwal yang telah terencana.
7.Pemilik proyek diuntungkan dengan anggaran yang ia sanggupi dan sudah bersifat tetap. Di mana, anggaran ini juga sudah disepakati oleh pihaknya dan kontraktor dalam perjanjian tertulis.
2. Apa fungsi dari Kode Etik arsitek dan Kaidah Tata Laku profesi arsitek?
jawaban:
Kode Etik Arsitek dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek ini menunjukkan kewajiban dan tanggung jawab anggota IAI kepada masyarakat umum dan para pengguna jasa, disamping menekankan agar anggota IAI senantiasa mengembangkan wawasan arsitektur dan seni budaya serta kearifan arsitek yang bermartabat.
NIM: 20200230026
ijin pak saya menjawab pertanyaan dari "I Wayan Sukma Wijaya"
1. Apa yang menjadi keuntungan bagi pemilik proyek dengan adanya kontrak lumpsum?
jawaban:
Di dalam surat kontrak terdapat kontrak lumpsum yang dapat menguntungkan bagi pemilik proyek adalah
1. Karena seluruh poin-poin perjanjian kinerja proyek sudah tertulis dalam kontrak, maka pemilik proyek menjadi lebih mudah pengendalian proyek yang digarap kontraktor.
2. Proses pemilihan kontraktor menjadi lebih mudah karena kontraktor yang mengajukan penawaran harga sudah melihat isi kontrak yang dibuat oleh pemilik proyek. Artinya, kontraktor dinilai sepakat dengan daftar biaya yang diberikan pemilik proyek, termasuk biaya risiko kerugian tak terduga.
3. Peluang terjadinya penambahan maupun pengurangan sumber daya proyek menjadi kecil. Hal ini karena jangka waktu pelaksanaan dan ruang lingkup proyek sudah bersifat tetap dan tertulis dalam kontrak yang sudah disepakati di awal.
4. Proses pencarian dana baik dari pihak pemilik proyek maupun pihak kontraktor otomatis lebih cepat karena proses evaluasi nilai proyek oleh institusi perbankan juga lebih mudah.
5. Ritme hubungan kerja antara pemilik proyek dan kontraktor pun menjadi lebih dinamis. Hal ini lantaran kedua belah pihak sudah menyepakati hak, tugas, dan tanggung jawab apa saja yang harus dijalani selama proyek berlangsung.
6. Sistem pembayaran anggaran proyek menjadi lebih jelas. Pihak pemilik proyek tidak diharuskan membayar seluruh anggaran proyek sekaligus di muka. Melainkan, jadwal pengiriman anggaran dilakukan sesuai termin yang sudah disepakati bersama di dalam kontrak. Hasilnya, kedua belah pihak dapat mengendalikan cash flow secara dinamis sesuai jadwal yang telah terencana.
7.Pemilik proyek diuntungkan dengan anggaran yang ia sanggupi dan sudah bersifat tetap. Di mana, anggaran ini juga sudah disepakati oleh pihaknya dan kontraktor dalam perjanjian tertulis.
2. Apa fungsi dari Kode Etik arsitek dan Kaidah Tata Laku profesi arsitek?
jawaban:
Kode Etik Arsitek dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek ini menunjukkan kewajiban dan tanggung jawab anggota IAI kepada masyarakat umum dan para pengguna jasa, disamping menekankan agar anggota IAI senantiasa mengembangkan wawasan arsitektur dan seni budaya serta kearifan arsitek yang bermartabat.
sekian jawaban dari saya, terimakasih...
Sebagai balasan Ir. I Ketut Adhimastra, M.Erg. Adhimastra
Re: Diskusi tentang materi pertemuan 1 & 2
oleh Arifanto Sanjoyo -
Omswastu selamat sore pak🙏
Saya atas nama: ARIFANTO SANJOYO
Nim:0191010003
Mohon izin bertanya pak.
1.seperti yang kita ketahui,surak perjanjian kontrak kerja telah mengikat kedua belah dalam menjalani suatu hubungan kerja sama..
Yang menjadi pertanyaan saya adalah:apabila pihak kedua tidak sanggup atau tidak mampu menyelesaikan suatu pekerjaan sesuai dengan perjanjian kontrak kerja yang sudah disepakati tersebut. apa sangsi yang akan di berikan kepada pihak kedua yang sudah melanggar?
2.jika pihak kedua tidak sanggup melanjutkan suatu pekerjaan sesuai kesepakatan,apakah pekerjaan tersebut bisa di ambil oleh orang lain tetapi dengan gambar kerja yang sama seperti yang disepakati oleh pihak sebelumnya dengan klien,dan apakah itu boleh atau tidak?
TERIMAKASIH🙏
Saya atas nama: ARIFANTO SANJOYO
Nim:0191010003
Mohon izin bertanya pak.
1.seperti yang kita ketahui,surak perjanjian kontrak kerja telah mengikat kedua belah dalam menjalani suatu hubungan kerja sama..
Yang menjadi pertanyaan saya adalah:apabila pihak kedua tidak sanggup atau tidak mampu menyelesaikan suatu pekerjaan sesuai dengan perjanjian kontrak kerja yang sudah disepakati tersebut. apa sangsi yang akan di berikan kepada pihak kedua yang sudah melanggar?
2.jika pihak kedua tidak sanggup melanjutkan suatu pekerjaan sesuai kesepakatan,apakah pekerjaan tersebut bisa di ambil oleh orang lain tetapi dengan gambar kerja yang sama seperti yang disepakati oleh pihak sebelumnya dengan klien,dan apakah itu boleh atau tidak?
TERIMAKASIH🙏
Sebagai balasan Ir. I Ketut Adhimastra, M.Erg. Adhimastra
Re: Diskusi tentang materi pertemuan 1 & 2
oleh I Wayan Agus Sanjaya Putra -
Nama: I Wayan Agus Sanjaya Putra
NIM: 20200230026
Saya ijin bertanya pak tentang pemaparan materi 1 dan 2
pertanyaan :
1. Hal apa saja yang harus diperhatikan sebelum melakukan perjanjian kontrak dengan pihak lain?
2. Mengapa suatu profesi perlu kode etik?
NIM: 20200230026
Saya ijin bertanya pak tentang pemaparan materi 1 dan 2
pertanyaan :
1. Hal apa saja yang harus diperhatikan sebelum melakukan perjanjian kontrak dengan pihak lain?
2. Mengapa suatu profesi perlu kode etik?
Sebagai balasan I Wayan Agus Sanjaya Putra
Re: Diskusi tentang materi pertemuan 1 & 2
oleh Ignasius Ndona 2021320945 -
Nama:Ignasius Ndona
NIM:2021320945
ijin menjawab pertanyaan dari teman I WAYAN AGUS SANJAYA PUTRA.
1.Hal apa saja yang harus diperhatikan sebelum melakukan perjanjian kontrak dengan pihak lain?
Jawaban:
Menurut yang saya dapat dari beberapa sumber, ada beberapa hal yang harus kita ikuti yaitu
-mencari informasi tentang rekan kerja kita.misalnya,kinerja bisnis mereka sebelumnya,kemudian reputasi rekan bisnis yg bersangkutan.hal ini bertujuan agar kita mendapatkan gambaran tentang calon rekan kerja kita ini.
-sebelum menandatangani perjanjian kontrak dengan pihak lain,diharapkan tidak melakukan pekerjaan apapun.karena apapun pekerjaannya harus didahului dengan perjanjian.
-membahas kontrak yang akan dijalankan bersama rekan bisnis.tujuannnya agar dalam pelaksanaanya tidak menimbulkan ketidaknyamanan antara kita dengan rekan kerja kita tersebut.
-mencari saksi.saksi bertujuan supaya pihak pihak yang menandatangani perjanjian semaksimal mungkin menaati perjanjian tetsebut.
2.mengapa suatu profesi perlu kode etik
Jawaban;
Seperti yang sudah dijelaskan dalam materi hukum pranata pembangunan,ada beberapa fungsi dari kode etik.
a. Sebagai pedoman.maksudnya dengan kode etik,pelaksanaan profesi mampu mengetahui hal apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.
b. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat.maksudnya bahwa kode etik dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu ptofesi,sehingga memungkinkan pengontrolan kepada para pelaksana di lapangan kerja.
C. Mencegah campur tangan pihak lain.supaya para pelaksana profesi pada suatu instansi ataun perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi dilain instansi atau perusahaan.
Sekian jawaban dari saya pak🙏
Terimakasih🙏
NIM:2021320945
ijin menjawab pertanyaan dari teman I WAYAN AGUS SANJAYA PUTRA.
1.Hal apa saja yang harus diperhatikan sebelum melakukan perjanjian kontrak dengan pihak lain?
Jawaban:
Menurut yang saya dapat dari beberapa sumber, ada beberapa hal yang harus kita ikuti yaitu
-mencari informasi tentang rekan kerja kita.misalnya,kinerja bisnis mereka sebelumnya,kemudian reputasi rekan bisnis yg bersangkutan.hal ini bertujuan agar kita mendapatkan gambaran tentang calon rekan kerja kita ini.
-sebelum menandatangani perjanjian kontrak dengan pihak lain,diharapkan tidak melakukan pekerjaan apapun.karena apapun pekerjaannya harus didahului dengan perjanjian.
-membahas kontrak yang akan dijalankan bersama rekan bisnis.tujuannnya agar dalam pelaksanaanya tidak menimbulkan ketidaknyamanan antara kita dengan rekan kerja kita tersebut.
-mencari saksi.saksi bertujuan supaya pihak pihak yang menandatangani perjanjian semaksimal mungkin menaati perjanjian tetsebut.
2.mengapa suatu profesi perlu kode etik
Jawaban;
Seperti yang sudah dijelaskan dalam materi hukum pranata pembangunan,ada beberapa fungsi dari kode etik.
a. Sebagai pedoman.maksudnya dengan kode etik,pelaksanaan profesi mampu mengetahui hal apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.
b. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat.maksudnya bahwa kode etik dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu ptofesi,sehingga memungkinkan pengontrolan kepada para pelaksana di lapangan kerja.
C. Mencegah campur tangan pihak lain.supaya para pelaksana profesi pada suatu instansi ataun perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi dilain instansi atau perusahaan.
Sekian jawaban dari saya pak🙏
Terimakasih🙏
Sebagai balasan Ir. I Ketut Adhimastra, M.Erg. Adhimastra
Re: Diskusi tentang materi pertemuan 1 & 2
Nama :Deriki Kevin Tage Dori
Nim: 2021320779
Izin bertanya pak
Apakah seorang Arsitek bisa memundurkan diri dari proyek setelah menandatangani surat kontrak tetapi belum aktif kerja?
Sekian pertanyaan saya
Terimakasih🙏
Nim: 2021320779
Izin bertanya pak
Apakah seorang Arsitek bisa memundurkan diri dari proyek setelah menandatangani surat kontrak tetapi belum aktif kerja?
Sekian pertanyaan saya
Terimakasih🙏
Sebagai balasan Deriki Kevin Tage Dori 2021320779
Re: Diskusi tentang materi pertemuan 1 & 2
oleh Kevin Latu 2021320053 -
Nama : Eufrasius Kevianus Latu
Nim: 2021320053
Menjawab pertanyaan dari teman : Deriki kevin tage dori
Jawaban : Setelah seorang arsitek menandatangani kontrak, seorang yang mengundurkan diri dari proyek akan dikenai sanksi hukum yang sudah di atur dalam pasal 6 ayat 1 yang berbunyi pihak yang mengakhri tubuh kerja diwajibkan membayar ganti rugi sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya perjanjian kerja.
Nim: 2021320053
Menjawab pertanyaan dari teman : Deriki kevin tage dori
Jawaban : Setelah seorang arsitek menandatangani kontrak, seorang yang mengundurkan diri dari proyek akan dikenai sanksi hukum yang sudah di atur dalam pasal 6 ayat 1 yang berbunyi pihak yang mengakhri tubuh kerja diwajibkan membayar ganti rugi sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya perjanjian kerja.
Sebagai balasan Ir. I Ketut Adhimastra, M.Erg. Adhimastra
Re: Diskusi tentang materi pertemuan 1 & 2
oleh Framel 0181010011 -
Selamat malam pak.
Mohon izin menanggapi pertanyaan dari saudara Donatus Mikael Umbu datu mengenai apa sanksi dari IAI jika ada seorang arsitek yg mengambil hasil karya dari arsitek lain.
Sankinya itu berupa sanksi sosial seperti apa yg di jelaskan pak Adi pada pertemu pertama tentang hukum pranata pembangunan.
Terima kasih🙏
Mohon izin menanggapi pertanyaan dari saudara Donatus Mikael Umbu datu mengenai apa sanksi dari IAI jika ada seorang arsitek yg mengambil hasil karya dari arsitek lain.
Sankinya itu berupa sanksi sosial seperti apa yg di jelaskan pak Adi pada pertemu pertama tentang hukum pranata pembangunan.
Terima kasih🙏
Sebagai balasan Ir. I Ketut Adhimastra, M.Erg. Adhimastra
Re: Diskusi tentang materi pertemuan 1 & 2
Selamat malam pak🙏
Saya atas nama THERESIA YASINTHA ITU SURI
NIM : 2021320408
Izin bertanya pak🙏
Bagaimana jika salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja?
Sekian
Terima kasih pak🙏
Saya atas nama THERESIA YASINTHA ITU SURI
NIM : 2021320408
Izin bertanya pak🙏
Bagaimana jika salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja?
Sekian
Terima kasih pak🙏
Sebagai balasan Theresia Yasintha Itu Suri 2021320408
Re: Diskusi tentang materi pertemuan 1 & 2
Nama : Bertolomeus Wangga
N.i.m : 2021320112
Izin menjawab pertanyaan dari teman Theresia Yasinta Itu Suri
Sesuai ketentuan pasal 62 UU ketenagakerjaan apabila suatu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang di tetapkan dalam perjanjian kerja, maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja di wajibkan membayar ganti rugi sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya waktu perjanjian kerja.
Sebagai balasan Ir. I Ketut Adhimastra, M.Erg. Adhimastra
Re: Diskusi tentang materi pertemuan 1 & 2
oleh Nindyas Sari 2021320065 -
Selamat malam Pak🙏 Saya atas nama Nindyas Sari
NIM = 2021320065
Saya izin bertanya pak🙏
Apakah pihak yang ikut campur dalam urusan pelaksanaan profesi tersebut dapat terkena hukuman?
Sekian dan Terima kasihnya pak🙏
NIM = 2021320065
Saya izin bertanya pak🙏
Apakah pihak yang ikut campur dalam urusan pelaksanaan profesi tersebut dapat terkena hukuman?
Sekian dan Terima kasihnya pak🙏
Sebagai balasan Ir. I Ketut Adhimastra, M.Erg. Adhimastra
Re: Diskusi tentang materi pertemuan 1 & 2
Nama : Paskalis Baylon N. Gae Longa
Nim : 2021321001
Mohon ijin bertanya Pak;
Mengenai materi pertemuan ke 2, tentang penyalahgunaan profesi,
Bagaimana mengatasi masalah penyimpangan atau penyalahgunaan profesi di lapangan?
Nim : 2021321001
Mohon ijin bertanya Pak;
Mengenai materi pertemuan ke 2, tentang penyalahgunaan profesi,
Bagaimana mengatasi masalah penyimpangan atau penyalahgunaan profesi di lapangan?
Terima Kasih, Pak